Pada Jumat, 2 Mei 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan menggelar rapat tindak lanjut persiapan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Bapak Nursuliantoro, S.P., M.H., ini difokuskan pada penyusunan langkah-langkah konkret pasca-kesepakatan MoU. Tujuan utama rapat adalah untuk mengatasi hambatan administratif serta memperkuat sinergi antar lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lembaga Wakaf, dan PPAT.