Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan turut serta dalam kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran pertanahan terkait substansi dan teknis pelaksanaan pelimpahan kewenangan sesuai regulasi terbaru.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam mempercepat proses penetapan hak dan pendaftaran tanah secara lebih efisien dan terdesentralisasi, sejalan dengan kebijakan nasional dalam reformasi agraria.